“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika”, ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,84 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Tuturnya. (Rs).












