Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah tas warna hitam, alat isap (bong), timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.185.000,- serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AAM. Dan saat ini AAM masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan”, Ujarnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Serdang Bedagai Tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. keberhasilan pemberantasan ini sangat bergantung pada sinergi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan disekitarnya. Hal ini sejalan dengan program prioritas Bapak Kapolda Sumut bahwa Narkoba Adalah Musuh Bersama”, Pungkasnya. (Rs).












