Informasi lain diperoleh dari Pangulu (kepala desa) Nagori Tiga Dolok, Gibson Sitohang, selaku pejabat yang berwenang di wilayah tempat tambang tersebut berada. Gibson Sitohang menjelaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin untuk pengambilan pasir di lokasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tambang tersebut sudah tidak beroperasi sekitar tiga minggu.
“Sat Reskrim Polres Simalungun memiliki prinsip ‘Jeli Bagai Rajawali, Tangkas Bagai Macan Kumbang, Tangguh Bagai Batu Karang’ dalam menjalankan tugasnya. Prinsip ini ditunjukkan dengan reaksi cepat personel dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan tambang pasir ilegal tersebut,” tambah AKP Verry Purba.
Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan represif terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut. Tim juga siap melakukan penindakan apabila ditemukan kegiatan tambang pasir ilegal yang masih beroperasi.
“Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik penambangan pasir ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas AKP Verry Purba.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan penambangan pasir ilegal kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat penting bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.
(Tim)












