Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni AM alias Lelek (40) saat berada dirumahnya di Jalan Sutoyo, serta F alias Fadli (33) di Jalan Danau Maninjau.
Dalam penggeledahan dirumah pelaku ZN, petugas menemukan barang bukti berupa obeng, tang potong dan beberapa anak kunci yang diduga digunakan oleh pelaku saat beraksi. Keseluruhan barang bukti tersebut disimpan pelaku didalam karung.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini, ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, Pungkasnya. (RS).












