Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Sat Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi yang melihat pelaku berada di Jalan Sudirman Gang Manggis, Kota Tebing Tinggi. Pelaku langsung diamankan pada Rabu sore (15/1) tanpa adanya perlawanan. Barang bukti berupa satu buah goni berisi aluminium turut disita oleh petugas Kepolisian.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebing Tinggi. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun”, pungkasnya. (RS).












