TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berantai yang telah beraksi dibeberapa lokasi di Kota Tebing Tinggi. Diketahui, pelaku berinisial RAP (27) ditangkap pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 13.30 Wib disekitar Kantor Lurah Sri Padang, setelah sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus pencurian, termasuk di rumah korban di Komplek Tagore, Jalan Lama Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kasus ini dilaporkan oleh korban Fiktor Manurung (37), yang kehilangan dua unit handphone pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 05.40 Wib. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke rumahnya dengan cara membuka engsel pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri dua buah handphone merek VIVO Y20s dan VIVO Y17s yang sedang dicas diatas kulkas.
Namun, hasil penyelidikan Kepolisian mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di rumah Fiktor saja. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dilokasi lain pada waktu yang berbeda. Salah satu aksinya terjadi disebuah SD Negeri di Jalan Lama.












