Menurutnya, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Pelaku diringkus dari dalam sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna tanpa perlawanan.
Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti berupa dua unit tabung gas ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, Pungkasnya. (RS).












