Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judol Slot di Sebuah Kafe

×

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judol Slot di Sebuah Kafe

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW (43) yang merupakan pelaku tindak pidana perjudian online (judol) dari sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Selasa malam (21/1/25).

“Pelaku kedapatan sedang bermain judi online melalui aplikasi RR777 di handphone miliknya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas perjudian dilokasi tersebut”, ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (24/1).

Lebih lanjut, setelah menerima laporan, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone miliknya. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan bukti berupa aplikasi judi slot yang sedang aktif.

Baca Juga  Personel Polres Labuhan Batu Mengamankan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Untuk Menciptakan Rasa Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *