“Petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui pelaku penganiayaan tersebut yaitu FG (37) beralamat Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah mengetahui identitas pelaku, lalu petugas Sat Reskrim pada Jumat (23/02/24) melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku ditempat berbeda yakni dikediaman mereka masing masing”, ungkap Kasi Humas.
Lalu petugas Sat Reskrim membawa ketiga pelaku penganiayaan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang”, Tutupnya.












