Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku dengan meminta keterangan beberapa orang saksi.
“Pada hari Jumat (03/05/24) dini hari, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Hotel Top In Desa Sukadamai Jalinsum Sei Bamban- Medan Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan diareal hotel tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan”, Sebutnya.
Lebih rinci, Kasi Humas menyebut bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dibulan februari 2024 lalu. Diketahui setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dilokasi berbeda diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pencurian itu digunakannya untuk berfoya foya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi serta dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, Tutupnya.












