Saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku telah melakukan pencurian, bersama seorang teman lainnya berinisial M warga yang sama, dan menjualnya kepada Pria berinisial A (38) als D warga Kampung Samben Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Paparnya.
“Sempat dilakukan pengembangan terhadap M dengan mendatangi rumahnya namun dirinya sudah tidak berada di tempat, dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Ungkapnya.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 Juta. Untuk kedua terduga pelaku, dan seorang penadah, beserta sisa barang hasil curian yang ditemukan telah diamanakan di Komando dengan ancaman bagi terduga pelaku Pasal 363 ayat (1) ke-4e, dan ke-5e KUHPidana, kemudian terhadap penadah dipersangkakan Pasal 480nayat 1 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (RS).












