Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, Paparnya.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial M,” Terangnya.
Hasil interogasi, pelaku M mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangan (Korlap) yang kerap disapa Lubis warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Pelaku M berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut”, Tutupnya.












