SERGAI | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pelaku perjudian online jenis Macau. RHS alias Nano (45), warga Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone berisikan pemasangan nomor tebakan dan transaksi dana, 2 lembar slip transaksi dana, serta uang tunai Rp.74 ribu.
“Tersangka RHS alias Nano diamankan di salah satu warung kopi yang ada di Dusun II Desa Citaman Jernih,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M di Polres Sergai Seirampah, Senin (29/04/24).
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka RHS alias Nano berawal pada Sabtu (27/04/24), Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktek perjudian online jenis Macau di Dusun II Desa Citaman Jernih.












