Edward menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 36 ribu, satu Handphone Merk Vivo warna biru yang bertuliskan angka tebakan.
Hasil introgasi, pelaku mengaku uang hasil judi Jenis KIM disetor kepada kordinator lapangan (Korlap) bernama Lubis, warga Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya.












