Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul KIM

×

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul KIM

Sebarkan artikel ini

Edward menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 36 ribu, satu Handphone Merk Vivo warna biru yang bertuliskan angka tebakan.

Hasil introgasi, pelaku mengaku uang hasil judi Jenis KIM disetor kepada kordinator lapangan (Korlap) bernama Lubis, warga Kabupaten Deli Serdang.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

Baca Juga  Sapa Ramadhan Door To Door Kapolres Simalungun Berbuka Puasa Bersama Salurkan Tali Asih kepada Anak-anak Yatim Piatu serta Kaum Duafa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *