Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan memberikan imbauan keras kepada pihak pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ke depan, Polres Sergai akan memperkuat koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sergai untuk tindakan penertiban lebih lanjut.
“Langkah terdekat kami adalah berkoordinasi dengan Satpol PP Sergai selaku penegak Perda untuk melayangkan surat peringatan dan imbauan penghentian secara resmi kepada pengelola. Namun, jika imbauan tersebut tetap tidak diindahkan dan aktivitas ilegal masih berlanjut, kami dari pihak kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas,” pungkas Kasi Humas. (Rs).












