Atas peristiwa tersebut korban kehilangan, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda New Supra X 125 CW FI, BK 5666 NAY, 2 (Dua) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxi, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo F5, 1 (Satu) buah Laptop merek Aser, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.28.460.000,- (Dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti, 1 (satu) unit Hp Android Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda scopy warna hijau lumut BK 5863 MBR, namun masih dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, Paparnya.
“Kini ketiganya telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana”, Pungkas AKP J.HM Panjaitan, S.H, M.H.












