Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Penadah Barang Curian

×

Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Penadah Barang Curian

Sebarkan artikel ini

Hasil interogasi, tambah Edwad yang juga menjabat Kaurbinops Satrdskrim ini, RTSW mengakui pernah menampung dan membeli arang batok dari tersangka AS dan kawan-kawan.

Ia juga mengakui kurang lebih sudah empat kali menampung dan membeli arang batok maupun kopra dari tersangka AS dan kawan-kawan, untuk selanjutnya dijual kembali.

“Saat ini RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka AS di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Sedangkan tersangka R diamankan Selasa (11/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Baca Juga  Terkait Pasien Anak Meninggal Di RSUD HAT Wadir Pelayanan Medis: Pasien Tidak Menderita Gizi Buruk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *