“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial EES”, Terangnya.
Dari lokasi penangkapan, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (KBO) Satreskrim ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP warna biru,1 pulpen,1 blok notes, dan sejumlah uang yang didapat dari pelaku.
Hasil interogasi, pelaku EES mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangam (Korlap) atas nama Marbun alias Kido yang beralamat di Desa Pon, Kecamatan Seibamban, “Kini Pelaku EES berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut”, Pungkasnya.












