Dari hasil keterangan tersangka H, dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Opsl Unit Pidum mengetahui identitas dan tempat persembunyian tersangka lain berinisial Y.
“Pada Minggu (09/06/2024) tim mendatangi rumah tersangka Y di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa Sena Miswanto, namun, tersangka Y tidak berada di rumah”, Sebutnya.
Kemudian, tim melakukan penyisiran di seputaran rumah tersangka Y, dan menemukan 1 unit sepeda motor jenis matic yang setelah dicocokkan identik atau sesuai dengan sepeda motor yang dicuri SL alias B dan H di rumah H Sonyo. Selanjutnya, barang bukti sepeda motor tersebut diboyong ke Polres Sergai.
“Saat ini, tersangka H berikut barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut”, Pungkasnya.












