Begitu menerima laporan, Tim Reskrim Polres Sergai melakukan serangkaian Penyelidikan, dan mengumpulkan informasi dilapangan akhirnya berhasil mengamanakan AT (26) als A, dinDusun IV Desa Pon, Kecamatan Se8 Bamban, dan rekannya RR (29) apa R dari rumahnya di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Senin (4/5/26) di jam yang berbeda.
“Saat dilakukan interogasi, keduanya amengaju teoah melakukan pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp. 4.500.000,-, (Empat juta lima ratus ribu rupiah”, Terangnya.
“Kini kedua warga Serdang Bedagai ini telah diamankan, dan terancam sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 Tahun”, Pungkasnya. (RS).












