Tidak terima kejadian tersebut pelapor dan saksi langsung membuat laproan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/131/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 31 Maret 2026 sore sekira pukul 15.30 Wib. Tim Opsnal mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku curat didepan Indomaret Jalan Gereja tersebut inisial JP dan sedang berada di Jalan Handayani II No.12c Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Adanya infomasi tersebut personil mendatangi lokasi dan menangkap pelaku JP sedang berada di rumah kontrakan.
Diinterogasi pelaku JP mengakui perbuatannya mencuri HP Samsung 12 ram dan juga mengambil uang milik korban dari apk Brimo sebesar Rp.20 juga. Adanya pengakuan itu pelaku JP diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Saat ini pelaku JP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi.
Laporan anton garingging












