Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Terduga Pelaku Curat

×

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Terduga Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 27 April 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana curat tersebut dengan menangkap pelaku RDP sedang duduk duduk di pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih Jalan Sutomo Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan turut mengamankan barang bukti HP yang dipakai pelaku tersebut.

Diinterogasi pelaku RDP mengaku perbuatannya mencuri uang dan HP korban bersama pelaku DMS. Besok siang harinya, Selasa 28 April 2026 sekira pukul 12.15 WIB pelaku DMS ditangkap dirumahnya di Bahruksi Desa Pematang Panei Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun. Penangkapan pelaku DMS itu didampingi orangtuanya dan Bhabinkamtibmas setempat.

Baca Juga  Puluhan warga beserta orangtua murid Unjuk rasa tuntut relokasi sekolah SMA 5 direalisasikan

Setelah mendapat informasi tersebut Kanit jatanras beserta Tim opsnal langsung Meluncur ke informasi tersebut, Pada pukul 12.15 Kanit Jatanras Beserta Tim Opsnal langsung Mengamankan pelaku Dani yang berada di dalam Rumahnya yang di dampingi oleh babinkamtibmas dan orang tuanya Selanjutnya Tim opsnal mengintrogasi Pelaku dani dan pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti Dibawa ke polres pematang siantar dan menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

Dari kedua pelaku itu juga diamankan barang bukti 1 unit HP merek Samsung A-16 danĀ 1 buah Knuckle Bernekel yang digunakan untuk memukul Korban.

“Sampai saat ini kedua pelaku, RDP dan DMS sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana pasal 477 ayat 1,” Pungkas AKP Sandi.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Tahan EK Terduga Pelaku Curat

Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan. SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *