Berdasarkan informasi itu, keesokan harinya polisi melanjutkan operasi untuk menangkap pelaku kedua yang diketahui telah melarikan diri ke daerah Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Polisi akhirnya berhasil mengamankan UAS di rumah mertuanya, dan kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H, M.H, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan dengan kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, apalagi yang melibatkan ancaman kekerasan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi cepat dari tim penyidik, serta dukungan masyarakat,” ujar Enand dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Enand menambahkan, Polres Batu Bara akan segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Kami harap penangkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa Polres Batu Bara serius dalam memberantas kejahatan demi melindungi masyarakat,” tutupnya. (RS).












