Di lokasi tersebut, keempat terduga pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Usai puas melakukan aksi bejatnya, W ditugaskan mengantarkan korban Melur ke rumah Tantenya. Pagi itu juga Melur menghubungi orangtuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya.
Setelah menutup telepon, ayah korban Ir, 48 tahun, langsung bergegas menuju rumah tempat tinggal Melur. Kepada ayahnya, korban menjelaskan bahwa dirinya dijemput W dari rumah Tantenya dengan tujuan akan menonoton konser musik DJ, namun dirinya dirudapaksa 5 (Lima) orang pria secara bergilir.
Setelah menenangkan diri, hari itu juga Ir mendatangi Polres Batu Bara membuat laporan pengaduan. Setelah menerima pengaduan orang tua korban, tim Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipada Ade Masry Sundoko langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).
Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W pada Kamis (10/4/2025), Ungkapnya.
Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai. Saat diinterogasi singkat, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap Melur bersama teman-temannya. Setelah mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, 3 (Tiga) terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW dan P, namun seorang lainnya telah melarikan diri (Pencarian), Paparnya.
“Saat ini keempat terduga pelaku telah diamankan, dan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), dan ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, Pungkasnya. @W70.












