TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Guna mengantisipasi tindak kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kenderaan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah 3C, Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi melaksanakan patroli blue light diwilayah hukumnya, Minggu (13/4/2025).
Dengan menyasar titik rawan kejahatan di wilayah Jalinsum Tebing Tinggi – Batu Bara, tepatnya di Desa Paya Pasir dan Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, patroli dilaksanakan oleh Aiptu Sutarno, Aipda L. Maharaja, dan Brigadir E. Silaen.












