Setelah mendapat informasi petugas melakukan penyelidikan dengan cara observasi dilokasi sesuai yang diinformasikan, petugas melihat seseorang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan petugas langsung mendatangi orang tersebut, dan melakukan interogasi terhadap seorang Pria tersebut, ketika di interogasi RM mengakui sedang mengantarkan sabu kepada pembeli, dan setelah ditanya lebih lanjut oleh petugas dimana keberadaan sabu tersebut, Ia mengaku menyimpan sabu tersebut dalam kotak rokok yang ditaruh di semak-semak, dan RM menunjukan tempat penyimpanan di semak-semak
selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan memeriksa semak-semak yg ditunjukkan RM tersebut ditemukan sebuah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket sabu, dan setelah ditanyakan kepada RM mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selanjutnya RM berikut barang bukti di bawa ke kantor Satres narkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku RM di dipersangkakan dengan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika.
(Humas Polres Batola)












