Dalam paparannya disampaikan bahwa, pihak Kepolisian, khususnya Sat Pol Airud Polres Sergai, akan terus melakukan patroli secara rutin dan intensif guna mencegah masuknya kapal-kapal nelayan dari luar daerah, dan menindaknya secara hukum yang masih menggunakan alat tangkap terlarang seperti pukat trawl.
“Patroli ini juga sekaligus sebagai bentuk edukasi dan pendekatan persuasif kepada para nelayan agar mereka memahami pentingnya menjaga ekosistem laut demi keberlanjutan hasil tangkapan di masa depan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat nelayan untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penangkapan yang melanggar aturan”, Tegasnya.
“Dengan ini diharapkan adanya sinergi dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah, instansi terkait, maupun masyarakat nelayan, untuk bersama-sama menjaga keamanan laut, dan menjadikan perairan Serdang Bedagai sebagai wilayah tangkap ikan yang berkelanjutan dan adil bagi semua nelayan”, Pungkasnya. (RS).












