Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1004 HP, serta satu pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap dengan 15 butir amunisi dan tabung gas CO2, plastik asoy warna putih, roti roma kelapa dan potongan kertas koran.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (RS).












