Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan adalah miliknya, Ungkapnya.
“Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (RS).












