TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di rumahnya. Diketahui pelaku berinisial N (36), seorang wiraswasta, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pada Kamis dini hari (20/3/2025). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram.
“Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, 1 unit android, uang tunai serta 1 buah pipet plastik runcing”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Rabu (2/4).












