Dalam interogasi awal, Aan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Golap yang berada di Huta Sumber Sari dan ganja dari sebuah lokasi di kota Pematangsiantar yang diambil dari seseorang bernama Deni. Penangkapan ini menjadi bagian dari usaha berkelanjutan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Aan dan barang bukti kini berada di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. AKP Ivan Rinaldy Pane, SH., selaku Kasat Narkoba, menegaskan komitmen polisi dalam mengatasi masalah narkoba di area hukumnya.
Beranda
Berita
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Pengedar Narkoba Di Perkebunan Kepala Sawit
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Pengedar Narkoba Di Perkebunan Kepala Sawit
Redaksi2 min baca












