Atas temukan ini, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Sergai, namun dalam perjalanan, handphone milik terduga pengedar sabu JP als P berdering menanyakan pesanan sabu seberat 7 Gram yang sebelumnya telah dipesan oleh terduga tersangka lain berinisial FT (46) als R warga Desa Pantai Cermin Kiri, Sergai, Sebut Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mapolres Sergai, Jumat (20/6).
Mengetahui hal ini, petugas mengambil alih dan perintahkan JP als P mengarahkan pembeli ke salah satu SPBU di Desa Melawan. Alhasil FT apa R ikut diamankan dengan barang bukti 1 (Satu) unit handphone android, 1 (Satu) unit sepeda motor Vario tanpa plat, dan uang kontan Rp 1,5 Juta untuk pembayaran pesanan sabu, Ungkapnya.
“Kini JP alias P, H alias C, dan FT alias R, dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Komando Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












