“Melihat aksi pelaku yang membuang bungkusan, petugas langsung mengamankan keduanya di tempat. Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Saat dibuka di hadapan petugas, plastik hitam yang telah digulung rapi tersebut berisi balutan tisu warna putih. Di dalam lapisan tisu ditemukan dua bungkus plastik klip transparan, masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 10,32 gram dan dua butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu (bruto 10,32 gram), 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 butir pil diduga ekstasi (bruto 1,25 gram), 1 bungkus plastik hitam & 1 lembar tisu warna putih, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No. Pol BK 5268 GR.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, Tutupnya. (Rs).












