Dari hasil penangkapan turut diamankan barang bukti berupa, barang terlarang diduga sabu seberat 1,13 Gram (Kotor), 1 (Satu) Bal plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) Pipet skop, 1 (Satu) unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 350 Ribu, yang diakui benar miliknya.
“Kini PS beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di komando guna proses lebih lanjut”, Kata AKP Bringin Jaya. (RS).












