Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam kantong baju sebelah kiri. Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,87 gram, Satu buah kaca pirek dan satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, Satu buah dompet warna cokelat serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Kemudian, tersangka WA beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka WA, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai”, Terangnya.
“Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Dimana sejalan dengan Program Bapak Kapolda Sumut Narkoba Musuh Bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan baik tindak kriminal maupun pengedaran gelap narkotika di sekitarnya ke Call Center Polri 110”, Akhirnya. (Rs).












