Medan Deli (Sumut) – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap satu pengedar dan dua pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Tersangka yang diamankan adalah Andi alias Awi (45) sebagai pengedar, serta Hendri (36) dan Rudi alias Akok (41) sebagai pengguna. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip sabu, 1 buah dompet, 1 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp70.000,-.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin (11/8) mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.












