TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap peraturan lalulintas, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi melaksanakan penegakan hukum dan himbauan disejumlah lokasi strategis di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025).
Tampak sebagai pelaksana kegiatan, Kanit Turjawali Ipda MTP Marpaung dan diikuti beberapa personel Sat Lantas, yang disebar di empat lokasi utama yang dianggap rawan akan pelanggaran. Keempat lokasi tersebut meliputi Jalan SM. Raja, Jalan Thamrin, Jalan Rao, Jalan Sudirman (Simpang 4), hingga ke Simpang Beo.
“Penegakan hukum ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat pengguna jalan raya agar tertib dalam berlalulintas dan menekan angka kecelakaan. Penggunaan helm berstandard SNI juga sangat diwajibkan untuk mengurangi fatalitas”, ungkap Kasat Lantas, AKP Nanang Kusumo.












