“Dapat dijelaskan bahwa perlintasan kereta api tersebut sama sekali tidak memiliki palang pintu kereta api. Sebelum kejadian, masyarakat sekitar sempat mengingatkan kepada pengemudi untuk tidak melintas, namun kemungkinan pengemudi tidak mendengarnya.”, Sebutnya.
Akibat dari kejadian tersebut, mobil terseret sejauh 400 meter dari jalur lintasan kereta api dan berhenti tepat di Jalan Abdul Hamid Gang Pesantren Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
“Pengemudi EW saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara dan kondisinya mengalami luka berat, sedangkan penumpang EK meninggal dunia dilokasi kejadian. Saat ini kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Unit Laka Sat Lantas Polres Tebing Tinggi”, tutup AKP Agus.












