Selain itu, personil Unit Kamsel Sat Lantas juga memberikan himbauan Call Center 110 (Bebas Pulsa) apabila masyarakat menemukan atau mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) atau menemukan kemacetan di jalan raya.
“Dengan kegiatan ini tersampaikanya himbauan tertib berlalu lintas, kepada seluruh masyarakat terorganisir atau masyarakat tidak terorganisir, sehingga tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, serta menekan angka kecelakaan yang fatalitas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas AKP Friska.
Laporan anton garingging












