Selain itu masyarakat juga diingatkan, saat memarkirkan kendaraan agar memperhatikan keamanan kendaraan, gunakan kunci ganda atau kunci pengaman.
“Apabila mengalami atau melihat suatu kejahatan atau tindak pidana dan membutuhkan kehadiran Polri agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 dan No Whatsapp 081260664044,” pesannya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Aiptu KSihotang, Kanit Bintibsos Aiptu L. Butar-butar, Staf Sat Binmas Aipda Handi Oky Manalu dan Brigadir Imam Cahyadi.












