“Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No 02 dan No 03 tahun 2017, baik melalui dakwah/tausiyah dan khutbah serta melalui video testimoni agar diketahui masyarakat luas,” papar Ipda Rinal Khair.
Dirinya juga mengingatkan hal ini sebagai tindak lanjut atas arahan dari Kapolda Sumut agar selama bulan suci Ramadhan 1445 H seluruh pimpinan jajaran Polres menjalin komunikasi dan silaturahmi ke tokoh agama maupun masyarakat.












