“Satpam merupakan ujung tombak dalam menjaga keamanan lingkungan kerja. Maka, penting untuk selalu waspada, namun tetap menjaga sikap yang santun dan profesional”, sebutnya.
Selain itu, personel Sat Binmas juga mensosialisasikan Perpol No.1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perpol No.4 Tahun 2025 tentang Pam Swakarsa, serta ST Kapolri No. ST/188/OPS.4.3/2025 mengenai penggunaan seragam dan atribut Satpam yang sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk antisipasi dini terhadap gangguan Kamtibmas, personel Binmas juga mengingatkan petugas Satpam untuk menghubungi Call Center 110 atau melalui WhatsApp Polres Tebing Tinggi 081260664044 apabila terjadi situasi darurat. (Rs).












