Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sanopati 08 simalungun kesal terhadap kunerja pemkab simalungun , hal pemberitaan BSPS yang di terlantar kan di Nagori Saran padang kec.dolok silou.
BSPS adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, sebuah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperbaiki kualitas rumah tidak layak huni atau membangun rumah baru secara swadaya.
Bantuan ini berbentuk uang untuk membeli bahan bangunan dan upah kerja, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia dengan tujuan Memberikan bantuan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya menjadi layak huni.
Pemerintah menyalurkan dana stimulan bagi
Masyarakat penerima melakukan pembangunan atau perbaikan secara swadaya.
Penerima dibantu oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Contoh nilai bantuan: Pada salah satu program, alokasi dana yang diberikan sebesar Rp20 juta per unit rumah, di mana Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah.
Dasar hukum: Program ini termasuk dalam program 3 Juta Rumah dan diatur dalam berbagai peraturan, seperti Permensos No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018.
Demikian keterangan Henri dens Saragih SH ketua Sanopati 08 di Dolok silau saat di wawancarai media (9/11/2025)












