Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan pelaksanaan razia Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut menindaklanjuti Surat perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprin / 145/ II /ops
1.3.1/2026 Tanggal 13 Pebruari 2026 sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Dalam razia tersebut para personil melakukan pemeriksaan termasuk para pekerja maupun pengunjung, namun tidak ditemukan adanya narkoba. Tidak itu saja para personil juga melakukan test urine para pekerja dan pengunjung namun hasilnya juga negatif narkoba.
“Dengan kegiatan razia ini dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di dalam menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Agustina.
(AG)












