P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447H Tahun 2026, Polres Pematangsiantar melaksanakan razia gabungan di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada hari Sabtu (14/2/2026) dini hari sekira pukul 23.30 Wib.
Awalnya para personil gabungan tersprint terlebih dahulu apel menerima arahan dari Kabag Ren KOMPOL Hilton Marpaung selaku koordinator tentang cara bertindak secara humanis di Mako Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pimpin razia diikuti 36 personil gabungan Polres Pematangsiantar, 4 personil Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, 2 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dan 2 personil Denpom 1/1 Pematangsiantar.
Razia dimulai ke THM Studi 21 di jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun, dilanjutkan ke THM Koin Bar juga di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun.
Kemudian ke THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba serta THM Anda Karoke di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur.












