Apabila nanti, lanjutnya, terjadi permasalahan atau perselisihan dalam rumah tangga, segera meminta bantuan kepada pihak yang berwenang atau Bhabinkamtibmas untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Dan jika masyarakat yang mengetahui adanya dugaan KDRT agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
”Mari bersama-sama menciptakan keluarga yang harmonis, aman, dan bebas dari kekerasan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Aiptu Iwan Kukuh Santoso. (RS).
Sambangi Warga, Polsek Sipispis Sosialisasi UU PKDRT












