Selain itu, materi juga membahas tentang pengoptimalan fitur, peningkatan kualitas dan kelengkapan dalam penginputan data, serta melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian pada aplikasi SDP UPT Pemasyarakatan.
Seluruh Lapas/Rutan di minta untuk mempersiapkan tempat pemilihan dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelayanan terhadap pemilih disabilitas, khususnya oleh Anggota KPPS Kelima dan Keenam yang memiliki kemampuan bahasa isyarat kepada pemilih disabilitas, menjadi perhatian utama. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, damai, dan bermartabat, serta memastikan kenetralitasan ASN dalam menjalankan tugas pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.












