Bahkan,saat ini Pemkot telah mengatur angsuran ini agar mampu menyesuaikan dengan kapasitas anggaran yang ada. Dengan begitu, kebutuhan kesehatan masyarakat tetap terjamin dan tidak ada pemutusan layanan dari BPJS.
Diketahui dalam Surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau, bernomor 900/243/BPKAD.II/x/2024, menjelaskan dengan rinci rencana angsuran pembayaran iuran BPJS yang mencakup dua jenis tanggungan.
Pertama,iuran Wajib Pemerintah (IWP) BPJS, yang rencana pelunasan akan dilakukan pada Desember 2024. Kedua iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan pembayaran akan dilakukan bertahap hingga Tahun Anggaran 2025.
Adapun iuran PBPU Pemda sebesar Rp8.306.949.744. Yakni, dana kompensasi dari Pajak Rokok sebesar Rp3.596.352.701 akan digunakan untuk sebagian kewajiban pembayaran BPJS.
Sisa hutang PBPU sebesar Rp4.710.597.043 akan dilunasi bertahap melalui APBD, dengan alokasi Rp500.000.000 pada APBD 2024 dan Rp4.210.597.043 pada APBD 2025.(Tukrimadoni)












