Setibanya di TKP, personil piket Polsek Siantar Timur melakukan interogasi awal terhadap Pelapor LP bahwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari 17 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib, dan korban baru menyadari serta melaporkannya pada pukul 07.00 Wib melalui Call Center 110.
Setelah melakukan olah TKP, personil piket Polsek Siantar Timur mengarahkan korban untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi ke Polsek Siantar Timur dengan membawa bukti-bukti pendukung terkait barang yang hilang.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












