Kemudian personil piket membawa kedua belah pihak ke kantor. Mengingat objek sengketa berupa Rumah Yayasan Rehabilitasi Narawastu sama-sama memgklaim kepemilikannya sehingga Personil piket menyarakan untuk perkara didaftar ke pengadilan untuk dilakukan sidang perdata.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












